Kami menyediakan layanan profesional dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan perpajakan khusus untuk perusahaan UMKM dengan Pajak yg di urus bulanan, pph 21, pph pasal 4 (2) dengan omset kurang dari 4,8 Miliar per tahun.
Tim ahli kami siap membantu Anda dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi, serta memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan baik. Dengan menggunakan layanan kami, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis
Hubungi kami untuk solusi yang efisien dan terpercaya dalam laporan keuangan dan perpajakan UMKM Anda.