Kami menawarkan jasa laporan pajak bulanan untuk perusahaan PKP dengan omzet lebih dari 4,8 miliar. Layanan ini meliputi pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban pajak lainnya sesuai dengan regulasi terbaru.
Tim ahli kami siap membantu perusahaan Anda mematuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan penghitungan yang akurat dan tepat waktu, sehingga menghindari denda atau sanksi.
Syarat Layanan:
- NPWP Perusahaan.
- KTP dan NPWP Direktur/Pimpinan Perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan.
- Dokumen Transaksi Bulanan (penjualan, pembelian, biaya).
- Laporan Keuangan Tahunan.
- Bukti Pembayaran Pajak (jika ada).
Khusus : Laporan Pajak Perusahaan Besar Sudah PKP dengan Omset Maksimal 4,8 M sampai dengan 10 M