Laporan Pajak Perusahaan Non-PKP Bulanan

Laporan Pajak Perusahaan Non-PKP Bulanan

Rp1.506.000

Kami menyediakan layanan laporan pajak bulanan khusus untuk perusahaan Non-PKP. Layanan ini mencakup penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban pajak lainnya, dengan proses yang cepat dan akurat.

Khusus : Perusahaan Non-PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M

Kami menyediakan layanan laporan pajak bulanan khusus untuk perusahaan Non-PKP. Layanan ini mencakup penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban pajak lainnya, dengan proses yang cepat dan akurat. Tim profesional kami memastikan perusahaan Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan tanpa repot.

Syarat Layanan:

  1. NPWP Perusahaan.
  2. KTP dan NPWP Direktur/Pimpinan Perusahaan
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Dokumen Transaksi Bulanan (penjualan, pembelian, biaya).
  5. Laporan Keuangan Tahunan
  6. Bukti Pembayaran Pajak (jika ada).

Khusus : Perusahaan Non-PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M

Jasa Laporan Pajak NonPKP bulananLaporan Pajak Perusahaan Non-PKP Bulanan
Rp1.506.000
Scroll to Top