Kami menyediakan layanan laporan pajak bulanan khusus untuk perusahaan Non-PKP. Layanan ini mencakup penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban pajak lainnya, dengan proses yang cepat dan akurat. Tim profesional kami memastikan perusahaan Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan tanpa repot.
Syarat Layanan:
- NPWP Perusahaan.
- KTP dan NPWP Direktur/Pimpinan Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Dokumen Transaksi Bulanan (penjualan, pembelian, biaya).
- Laporan Keuangan Tahunan
- Bukti Pembayaran Pajak (jika ada).
Khusus : Perusahaan Non-PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M