Layanan Pengurusan Pajak

Ciptafintax dapat membantu Anda untuk memahami, mengelola dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan, perhitungan dan pelaporan pajak.

Pelaporan Pajak Perusahaan

Laporan pajak bulanan dan tahunan

Laporan Pajak Perusahaan Bulanan

Perusahaan baru dibentuk dengan omset nihil
IDR 1.000.000 / Bulan

Laporan Pajak Perusahaan Non-PKP Bulanan


Perusahaan Non-PKP atau dengan omset maksimal 4,8 M
IDR 1.500.000 / Bulan

Laporan Pajak Perusahaan PKP Bulanan


Perusahaan PKP dengan Omset Maksimal 4,8 M sampai dengan 10 M
IDR 3.5000.000 / Bulan

Pembuatan Laporan Pajak Perorangan

Jasa Pelaporan Pajak Orang Pribadi Pegawai Bulanan


IDR 500.000 / bulan

Jasa Pelaporan Pajak Orang Pribadi Non Pegawai Tahunan


IDR 1.000.000 / bulan
IDR 2.500.000 / tahun

FAQs

Scroll to Top